
Banten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan dua perempuan berinisial NN (53) dan NZ (31) dalam kasus dugaan penipuan paket haji khusus yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp7,65 miliar. Keduanya diduga menawarkan program haji Mujamalah atau Furoda dengan fasilitas VIP kepada calon jemaah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2 Juni 2026. Korban berinisial AW, seorang pemilik perusahaan di Kabupaten Serang, awalnya mendapat penawaran paket haji khusus seharga Rp320 juta per orang.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Juni 2026, kasus ini bermula saat korban berinisial AW ditawari paket haji khusus jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP,” ujar Maruli, Jumat (26/6/2026).
Dalam proses pembahasan, korban meminta peningkatan fasilitas, mulai dari hotel, konsumsi hingga transportasi. Permintaan tersebut membuat biaya perjalanan naik menjadi Rp450 juta per peserta. Korban kemudian mendaftarkan sebanyak 19 calon jemaah untuk paket tersebut.
Sesuai tagihan yang diterima, korban telah mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total kewajiban pembayaran senilai Rp8,55 miliar kepada pihak yang mengaku sebagai penyelenggara perjalanan haji.
Rombongan dijadwalkan berangkat pada 16 Mei 2026. Namun keberangkatan tidak pernah terlaksana. Para tersangka terus beralasan bahwa penerbitan visa mengalami keterlambatan.
“Alasan keterlambatan penerbitan visa terus disampaikan, tetapi pada akhirnya visa haji tidak pernah terbit sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp7,65 miliar,” kata Maruli.
Dalam proses penyidikan, tersangka NZ diketahui sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga hendak meninggalkan Indonesia.
Pada 24 Juni 2026, tim Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap NZ di sebuah apartemen di Kota Tangerang. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan NN. Setelah ditangkap, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menduga kedua tersangka menjalankan peran berbeda dalam aksi tersebut. NN disebut menawarkan paket haji dan mengaku memiliki biro perjalanan bernama HKN yang mampu memberangkatkan jemaah melalui jalur haji khusus Mujamalah. Sementara itu, NZ diduga menyediakan rekening yang digunakan untuk menampung dana pembayaran dari korban.
Menurut polisi, motif keduanya adalah memperoleh keuntungan pribadi maupun untuk pihak lain. Sejumlah barang bukti turut diamankan selama proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, NN dan NZ dijerat Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 125 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
