Catatan pembagian uang setoran duit korupsi impor HP bekas dari pegawai bea cukai Juanda jadi alat bukti.

Arquidiocesisdgo.org, Jakarta – Polri mengungkap peran pegawai Bea dan Cukai Juanda, Andayani sebagai perantara setoran dari PT TSL kepada pejabat dalam kasus korupsi impor HP bekas. Rumah Andayani turut digeledah penyidik pada Rabu (24/6/2026).
Dari penggeledahan, penyidik menemukan catatan penerimaan dan pembagian uang yang kini sedang dianalisis. Langkah ini dilakukan untuk memetakan aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menerima setoran.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Affandi menjelaskan, dugaan pemberian uang itu terkait upaya memperlancar pemasukan HP bekas melalui Pabean Juanda.
Andayani telah dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil setelah analisis barang bukti selesai.
“Diduga sebagai perantara,” kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Penyidik masih menelaah daftar pembagian uang yang ditemukan saat penggeledahan untuk menelusuri pola setoran dan siapa saja yang diduga menerima.
“Hasil geledah, terutama daftar pembagian uang, masih dipelajari dan dianalisis. Fakta penyidikan saat ini menunjukkan untuk memuluskan kegiatan impor ponsel bekas, PT TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 hingga 2026,” ujarnya.
Menurut Yusuf, proses pemeriksaan terhadap Andayani akan bergantung pada hasil analisis dokumen dan barang bukti lain yang disita penyidik.
“Nanti setelah hasil penggeledahan dan analisis keluar, pasti dipanggil lagi,” sambungnya.

Penggeledahan di Empat Titik Terkait Pabean Juanda
Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan korupsi impor HP bekas melalui jalur Pabean Juanda. Penggeledahan dilakukan pada Rabu dan berlangsung sejak siang hingga malam.
“Iya benar, saat ini masih berlangsung,” kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan pada hari yang sama.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa importir memasukkan HP bekas dari luar negeri dengan memakai dokumen tidak sesuai jenis barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ujar Yusuf.
Selain penyimpangan dokumen, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk memudahkan proses pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah pabean. Indikasi persekongkolan agar barang bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik yang memadai turut ditelusuri.
Empat titik yang digeledah meliputi Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo; Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda; rumah MT alias Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya; serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.
Barang Bukti Disita dari Rumah Taslim
Dari penggeledahan di kediaman MT alias Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, penyidik menyita sejumlah barang yang dinilai relevan dengan perkara. Temuan ini menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang kini dipelajari untuk menelusuri aliran dana.
Barang yang disita antara lain lima unit iPhone dan satu unit DVR CCTV. Penyidik juga membawa rekening koran atas nama Taslim beserta buku catatan pembagian uang dan sejumlah slip setoran.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, uang tunai Rp 165 juta serta 14.200 dolar Singapura turut diamankan dari lokasi tersebut.
