ARQUIDIOCESISDGO — Bayangkan bekerja di sebuah institusi pemerintahan, tapi gaji bulananmu ternyata bukan satu-satunya “penghasilan”. Sebuah skandal besar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah Sebuah kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) yang melibatkan 85 karyawan dan menghasilkan miliaran rupiah telah ditemukan!Apa yang terjadi? Bagaimana hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini, biar kamu paham cerita di balik berita yang lagi ramai ini.
Apa Itu Pemerasan TKA di Kemnaker?
Kasus ini berpusat pada pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Ternyata, di balik proses yang seharusnya transparan, ada praktik kotor yang sudah berlangsung sejak 2019. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pejabat dan pegawai Kemnaker memeras perusahaan yang mengajukan izin TKA. Hasilnya? Dana fantastis sebesar Rp53,7 miliar berhasil dikumpulkan dari praktik ini hingga 2024
Yang lebih mencengangkan, uang hasil pemerasan ini tidak hanya dinikmati oleh para tersangka utama, tapi juga dibagi-bagi ke 85 pegawai Kemnaker dalam bentuk yang mereka sebut “uang dua mingguan”. Bayangkan, setiap dua minggu, pegawai dari berbagai level—bahkan hingga staf biasa—mendapat jatah dari hasil pemerasan ini. Uang ini sebagian juga dipakai untuk kegiatan seperti makan-makan bersama.
Siapa Saja yang Terlibat?
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk nama-nama besar seperti:
- Dilaporkan bahwa Suhartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker (2020–2023), menerima kompensasi sebesar Rp460 juta.
- Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA yang kini menjabat Staf Ahli Menteri, meraup Rp18 miliar!
- Devi Anggraeni, Direktur PPTKA (2024-2025), mendapatkan Rp2,3 miliar.
- Putri Citra Wahyoe, verifikator RPTKA, menerima Rp13,9 miliar, jumlah terbesar di antara tersangka lainnya.
Lima tersangka lainnya juga berperan, mulai dari koordinator hingga staf biasa, dengan jumlah uang yang diterima bervariasi. Total, Rp8,94 miliar dari hasil pemerasan ini dibagikan ke 85 pegawai sebagai “uang dua mingguan”.
Bagaimana Modusnya?
Modusnya sederhana tapi licik. Para tersangka memanfaatkan wewenang mereka dalam proses pengesahan RPTKA. Jika perusahaan tidak membayar, pengajuan izin mereka sengaja dihambat atau ditolak. Sebaliknya, bagi yang “kooperatif”, prosesnya dilancarkan. Uang hasil pemerasan ini lalu dibagi secara rutin setiap dua minggu, bahkan hingga digunakan untuk keperluan pribadi seperti membeli aset atau kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, KPK menyatakan bahwa praktik ini bukan sesuatu yang baru. Dugaan awal menunjukkan pemerasan serupa sudah terjadi sejak 2012, jauh sebelum periode 2019-2024 yang kini diselidiki.
Apa Kata KPK?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa uang hasil pemerasan ini akan dijadikan barang bukti untuk persidangan. KPK juga berencana memanggil 85 pegawai yang diduga menerima “uang dua mingguan” untuk pendalaman lebih lanjut. Hingga kini, total Rp8,51 miliar sudah dikembalikan ke negara oleh para tersangka dan pegawai terkait, meski jumlah ini masih jauh dari total Rp53,7 miliar yang diduga dikorupsi.
Selain itu, KPK sedang menelusuri kemungkinan pencucian uang dalam kasus ini. Artinya, mereka ingin memastikan apakah dana-dana ini digunakan untuk membeli aset atau disamarkan melalui transaksi tertentu. Jika terbukti, para tersangka bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang hukumannya jauh lebih berat.
Dampak dan Pelajaran untuk Kita
Skandal ini bukan cuma soal angka miliaran atau nama-nama pejabat. Ini adalah pengingat bahwa korupsi, termasuk pemerasan TKA, bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bagi kamu yang bekerja di sektor ketenagakerjaan atau berurusan dengan izin TKA, kasus ini menunjukkan pentingnya memahami proses yang transparan dan melaporkan praktik mencurigakan.
Tips untuk Pembaca:
- Pahami Proses Resmi: Jika perusahaanmu mengurus izin TKA, pastikan mengikuti prosedur resmi melalui situs Kemnaker. Jangan tergoda “jalur cepat” yang ilegal.
- Laporkan Praktik Korupsi: Jika menemukan indikasi pemerasan, laporkan ke KPK melalui kanal resmi seperti KPK Whistleblowing System. Identitasmu akan dilindungi.
- Waspada Pencucian Uang: Jika kamu berbisnis, pastikan transaksi keuanganmu transparan untuk menghindari tuduhan TPPU.
Apa Selanjutnya?
KPK terus menyelidiki kasus ini dan menyelidiki aliran dana serta keterlibatan pihak lain. Empat dari delapan tersangka sudah ditahan hingga 5 Agustus 2025, sementara yang lain dicegah ke luar negeri untuk mempermudah penyidikan. Apakah skandal ini akan mengungkap lebih banyak nama atau mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, masyarakat menunggu.
Kasus ini juga jadi pelajaran bahwa tenaga kerja, baik lokal maupun asing, harus dilindungi dari praktik korupsi yang merugikan. Kerennya, KPK menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi dari praktik kotor seperti ini. Tapi, tanggung jawab juga ada di kita untuk lebih kritis dan tidak membiarkan hal serupa terulang.
Jadi, apa pendapatmu tentang skandal ini? Apakah kamu pernah dengar kasus serupa di tempat lain? Yuk, share di kolom komentar! Dan jangan lupa, tetap ikuti perkembangan kasus ini biar kamu nggak ketinggalan info penting.
SUMBER IGN.COM : Hasil Pemerasan TKA Dibagi ke 85 Pegawai Kemnaker sebagai ‘Uang Dua Mingguan