
Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang berkedok operasional sejumlah kafe di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam penyelidikan tersebut, polisi menemukan para korban dipekerjakan sebagai pendamping tamu pria hingga akhirnya dieksploitasi secara seksual.
Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku merekrut anak-anak untuk bekerja di beberapa kafe yang berada di kawasan lokalisasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat empat kafe yang diduga menjadi lokasi praktik eksploitasi tersebut.
Menurut Rita, para korban tidak hanya diminta menemani tamu laki-laki, tetapi juga diwajibkan ikut mengonsumsi minuman beralkohol dan bernyanyi di ruang karaoke. Aktivitas tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi hubungan seksual dengan para pelanggan.
Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu untuk setiap tamu. Dari nominal tersebut, korban memperoleh bagian sekitar Rp100 ribu per tamu, ditambah uang tip yang diberikan langsung oleh pelanggan.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan masa kerja para korban berbeda-beda. Sebagian mengaku telah berada dalam lingkungan tersebut selama dua hingga tiga tahun, sementara korban lainnya baru bekerja sekitar tiga bulan saat kasus ini terungkap.
Polisi menemukan adanya dua kelompok korban berdasarkan pemahaman mereka terhadap pekerjaan yang dijalani. Sebagian korban mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa tugas sebagai pendamping tamu akan berujung pada eksploitasi seksual. Namun, ada pula korban yang sejak awal telah mengetahui risiko pekerjaan tersebut hingga berakhir pada hubungan badan.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, sebanyak 37 korban yang berhasil diamankan juga menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang beragam, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran atau marketing di kafe-kafe tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Penyidik turut menerapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai peran masing-masing tersangka.
