Skip to content
ARQUIDIOCESISDGO
Menu
  • Beranda
  • Wisata
  • Kuliner
  • Otomotif
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Lifestyle
  • Bisnis
Menu

Tes Kesehatan, Psikologi, dan Tarif Resmi Perpanjangan SIM 2025

Posted on April 27, 2025April 27, 2025 by zilong

ARQUIDIOCESISDGO — Berapa biaya perpanjangan SIM setelah menjalani tes kesehatan dan psikologi?

Pemilik surat izin mengemudi (SIM) harus menjalani tes kesehatan dan psikologi untuk memperpanjangnya setiap lima tahun sekali. Meski tes ini sudah dilakukan saat mendapatkan SIM baru, mereka harus menjalani tes ulang.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi mengatakan, “Jadi memang harus dilakukan uji lagi setelah 5 tahun apakah dia bisa membawa kendaraan atau tidak, itu harus diuji lagi, psikologisnya diuji lagi, kesehatannya diuji lagi, karena ini juga menyangkut keselamatan atau nyawa orang lain juga.”

Selain itu, tidak ada SIM yang berlaku seumur hidup. Sebab, kondisi kesehatan maupun psikologi seseorang dapat berubah dalam waktu lima tahun tersebut, dan ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya, tergantung pada fasilitas kesehatan yang dipilih.

Biaya Tes Psikologi dan Tes Kesehatan SIM

Anda dapat menjalani tes psikologi secara online di ePPSi, satu-satunya platform resmi untuk tes psikologi SIM yang diakreditasi oleh Biro Psikologi SSDM POLRI dan terintegrasi dengan aplikasi SINAR Korlantas POLRI. Hasil tes psikologi Anda dapat digunakan untuk perpanjangan SIM baik secara online maupun offline. Tes psikologi ePPSi berlaku untuk berbagai golongan SIM dan memiliki masa berlaku enam bulan. Biayanya adalah Rp 57.500.

Biaya tes kesehatan juga bervariasi tergantung dari fasilitas kesehatan yang Anda pilih. Untuk perpanjangan SIM di Mal Pelayanan Publik Bekasi, tim detikOto membayar Rp 35.000 untuk tes kesehatan, tetapi biaya ini mungkin berbeda di tempat lain.

Biaya Bikin SIM

Biaya perpanjangan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM.

  • Biaya SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
  • Biaya SIM BI dan BII: Rp 80.000 per penerbitan
  • Biaya SIM C, CI, dan CII: Rp 75.000 per penerbitan
  • Biaya SIM D dan DI: Rp 30.000 per penerbitan

SUMBER OTO.DETIK.COM : Perpanjang SIM Wajib Tes Kesehatan dan Psikologi Lagi, Segini Biayanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terpopuler Hari Ini

  • Konten Hiburan Edukasi Naik Daun: Kombinasi Seru
  • Tren Musik Harian Terlihat: Evolusi dan Pengaruhnya
  • Tren Edukasi Modern Bertahan: Inovasi Pembelajaran di Era Digital
  • Cara Meningkatkan Efisiensi Aktivitas Domestik
  • Inovasi Pembelajaran Jadi Fokus: Transformasi Pendidikan

PARTNER

PARTNER

PARTNER

©2026 ARQUIDIOCESISDGO | Design: Newspaperly WordPress Theme